ragu sudah sholat atau belum

2024-05-17


Menurut bahasa Arab, "Shalat" (اَلصَّلَاةُ) berarti doa. Allah Ta'ala berfirman: وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ. "Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka." [QS. At-Taubah 9: Ayat 103] Yaitu berdoalah untuk mereka.

Tahajud setelah tarawih. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian agama (Kemenag) Adib menyatakan, shalat tahajud boleh dilakukan meski sudah menjalankan shalat tarawih. "Setelah malamnya tarawih, pagi menjelang sahur dapat shalat tahajud," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/3/2024).

Ilustrasi. Ini yang harus dilakukan ketika merasa ragu apakah telah melaksanakan shalat fardhu atau belum | Foto: Unplash. SUKABUMIUPDATE.com - Mungkin sebagian dari kita ada yang pernah mengalami lupa apakah sudah melaksanakan shalat fardu atau belum hingga menimbulkan keraguan dalam hati.

Sholat Jumat memiliki tata cara dan syarat yang sudah sesuai dengan syariat Islam. Ini penjelasan. Simak yuk! ... Jika waktu sholat Jumat sudah tersisa, namun tidak cukup untuk melaksanakan semua rangkaian yang wajib dalam sholat Jumat, maka harus melaksanakan sholat Zuhur sebagai pengganti sholat Jumat. Yang terakhir, dilakukan setelah khutbah ...

1. Darah Haidh. Bisa jadi itu darah haid yang belum selesai, bisa dilihat sifat darahnya. Kalau yakin itu darah haid, maka hukum haid berlakukembali, yaitu meninggalkan semua syariat yang dilarang bagi wanita haid; seperti sholat dan puasa. 2. Darah Istihadhah. Kalau bukan darah haidh maka kemungkinannya bisa juga itu darah istihadhah.

"jangan membatalkan shalat, kecuali ia mendengar suara (kentutnya) atau terdapat angin (dari kentutnya)" Maka berdasarkan hal ini, jika seseorang sudah wudhu dan waktu berlalu beberapa lama lalu ia ragu apakah masih dalam keadaan punya wudhu atau tidak, hendaknya ia tetap shalat dan keraguan tersebut tidak menjadi masalah.

Jika dalam melakukan ibadah atau amalan dan di kondisi tersebut kita ragu, apakah kita sudah mengerjakannya apa belum. Maka hukum dari ragu-ragu tersebut adalah bahwa orang tersebut belum melakukan amalan tersebut.

"Saya mengimbau saja untuk semua, mohon maaf, para caleg, baik yang gagal maupun yang berhasil juga, kalau kira-kira ada masalah yang berkaitan dengan kejiwaan atau psikis, itu tidak usah malu atau ragu untuk berkonsultasi ke rumah sakit terdekat, karena itu demi kebaikan kita bersama," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dilansir ...

Jawaban: Jika ragu-ragu apakah terlupa salah satu rukun salat, maka terdapat tiga kondisi (keadaan): (Kondisi pertama) jika keraguan itu hanya waham (wahm) semata, tidak ada hakikatnya (tidak riil), maka tidak perlu diperhatikan (tidak teranggap). Dia terus melanjutkan salatnya seakan-akan keraguan tersebut tidak terjadi.

JAWAPAN. Seorang yang sembahyang seorang diri merasa ragu adakah telah dibaca akan fatihah atau belum dan keraguan itu berlaku sebelum rukuk maka hendaklah dia membacanya kerana hukum yang asalnya dia belum membacanya. Ini berdasarkan kaedah fiqh yang berbunyi : الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ.

Peta Situs